JAKARTA, JURNALINFORMASI.COM – Jawa Barat resmi tercatat sebagai provinsi dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertinggi di Indonesia sepanjang semester pertama 2026. Kondisi ini mempertegas kerentanan kawasan industri terbesar di Tanah Air di tengah tekanan ekonomi global.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.389 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, Jawa Barat menjadi penyumbang terbesar.
Berdasarkan data Satu Data Ketenagakerjaan yang dirilis Jumat (17/7/2026), pekerja yang terkena PHK di Jawa Barat mencapai 6.727 orang atau sekitar 20,77 persen dari total pekerja terdampak pada semester pertama tahun ini.
Data tersebut merupakan tenaga kerja yang terklasifikasi sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Tren PHK Terus Meningkat
Lonjakan PHK di Jawa Barat bukan terjadi tiba-tiba. Data Kemnaker menunjukkan tren peningkatan yang konsisten:
Januari-Maret 2026: 8.389 tenaga kerja ter-PHK secara nasional, Jawa Barat di puncak dengan 1.721 kasus (20,51% total nasional)
Januari-April 2026: Total nasional naik menjadi 15.425 orang, PHK di Jawa Barat mencapai 3.339 orang atau setara 21,65% dari total nasional
Januari-Mei 2026: Total nasional 23.470 pekerja, dengan Jawa Barat 5.044 pekerja
Januari-Juni 2026: Total nasional 32.389 pekerja, Jawa Barat 6.727 pekerja (20,77%)
Di bawah Jawa Barat, provinsi dengan PHK tertinggi pada periode Januari-Mei 2026 adalah Banten dan Jawa Timur, dengan Jawa Timur mencatat 2.332 tenaga kerja. Data semester I yang Anda himpun menyebut Banten di posisi kedua dengan 3.782 pekerja dan Jawa Timur 2.851 pekerja.
Mengapa Jawa Barat Paling Terdampak?
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jabar, Firman Desa, menjelaskan dominasi sektor industri manufaktur yang berorientasi ekspor menjadi faktor utama.
Jawa Barat sebagai kawasan industri terbesar dengan ratusan ribu perusahaan sangat rentan terhadap guncangan ekonomi global, perlambatan permintaan dari negara tujuan ekspor, dan efisiensi industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki.
Fenomena ini tergambar dalam video viral pekan lalu yang memperlihatkan momen haru ratusan buruh garmen di Cimahi yang harus berpisah setelah pabrik tempat mereka bekerja resmi berhenti beroperasi. Video tersebut menjadi simbol nyata dari dinginnya statistik PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pemerintah akan terlebih dahulu memverifikasi setiap laporan sebelum menyimpulkan bahwa PHK benar-benar akan terjadi. Setiap informasi mengenai PHK akan diklarifikasi untuk mengetahui penyebabnya sekaligus dicarikan solusinya.
Apa Hak Pekerja yang Terkena PHK?
Kemnaker menegaskan pekerja yang ter-PHK dan terdaftar sebagai peserta JKP dapat mengajukan klaim hingga enam bulan setelah PHK, meliputi manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk re-skilling.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah pusat kini didorong untuk mempercepat program mitigasi, mulai dari mediasi hubungan industrial, insentif bagi industri padat karya, hingga percepatan penyaluran JKP dan pelatihan vokasi di kawasan terdampak seperti Cimahi, Karawang, dan Bekasi. (Redaksi)

