Tasikmalaya – Kebijakan penganggaran pengadaan sarung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai sekitar Rp841 juta mendapat krikitan keras dari Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya (PAMIT)
Dari hasil penelusuran dokumen perencanaan pengadaan serta pemberitaan media, terdapat beberapa paket kegiatan pengadaan sarung di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, diantaranya pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah sekitar Rp527 juta, Kecamatan Kawalu sekitar Rp189 juta, serta Kecamatan Cihideung sekitar Rp124 juta.
Dalam audiensi yang digelar pada 11 Maret 2026, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa program tersebut diprioritaskan untuk tokoh-tokoh masyarakat sebagai bagian dari kegiatan pembinaan sosial kemasyarakatan menjelang momentum keagamaan.
Namun demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan mahasiswa mengenai rasionalitas dan prinsip keadilan dalam penggunaan anggaran publik.
Ketua PAMIT, Ujang Amin, menilai bahwa penggunaan anggaran daerah untuk program yang secara eksplisit diprioritaskan bagi kelompok tertentu perlu dijelaskan secara lebih terbuka kepada masyarakat.
“Ketika anggaran publik digunakan untuk program yang diprioritaskan kepada kelompok tertentu, publik tentu berhak bertanya mengenai dasar kebijakan, mekanisme penentuan penerima, serta urgensi program tersebut bagi masyarakat secara luas,” ujar Ujang Amin.
PAMIT menilai bahwa di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan serta adanya sejumlah program pembangunan yang harus menyesuaikan anggaran, kebijakan pengadaan sarung dengan nilai ratusan juta rupiah patut dikaji secara lebih kritis.
Menurut PAMIT, polemik ini tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga menyangkut prinsip prioritas dalam pengelolaan APBD serta keberpihakan kebijakan terhadap kepentingan masyarakat luas.
Mahasiswa juga menyoroti potensi munculnya persepsi publik bahwa belanja daerah masih digunakan untuk program-program yang bersifat simbolik dan seremonial, sementara banyak kebutuhan dasar masyarakat yang memerlukan perhatian lebih serius dari pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut, PAMIT telah menyampaikan surat resmi kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tasikmalaya, Kecamatan Cihideung, dan Kecamatan Kawalu untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan, jumlah barang yang dianggarkan, serta mekanisme distribusi kepada penerima manfaat.
PAMIT menegaskan bahwa APBD merupakan uang publik yang harus dikelola secara transparan dan diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat secara luas, bukan sekadar untuk program-program yang berpotensi menimbulkan kontroversi di tengah publik.
“Kritik ini bukan semata-mata soal sarung, tetapi soal bagaimana pemerintah menentukan prioritas penggunaan uang rakyat. Dalam situasi fiskal yang terbatas, setiap rupiah dalam APBD seharusnya diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak bagi masyarakat,” tegas Ujang Amin.
PAMIT memastikan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen mahasiswa dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah. (Ade Muis)

