Jatingangor – Demi kedaulatan bangsa dan kepentingan nasional, Dewan Profesor dan sivitas akademika Universitas Padjadjaran (Unpad) berikan perhatian secara kritis terhadap Board of Peace (BoP), Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Agresi Israel pada Iran, karena hal itu dinilai merupakan ujian berat yang dihadapi Indonesia dalam posisinya menjalankan politik luar negeri bebas aktif, dengan menerbitkan dokumen Seruan Padjajaran, pada Kamis (5/3/2026).
Sangat jelas, dokumen seruan ini terbit didasari keputusan Presiden Prabowo Subianto bergabung dalam Board of Peace serta penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional, dengan penegasan agar pemerintah mengevaluasi kebijakan perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat tersebut.
Mengutif esensi Seruan Padjajaran, terdapat 5 poin penting yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Profesor Unpad Atwar Bajari, Ketua Senat Akademik Yoni Syukriani, Sekretaris Dewan Profesor Iman Hernaman, serta Sekretaris Senat Akademik Sriwidodo itu, diantaranya kecaman keras terhadap agresi militer yang dilakukan Israel terhadap Iran dengan dukungan dari Amerika.
“Serangan terhadap suatu negara berdaulat merupakan eskalasi ekstrem yang melanggar hukum internasional, mengancam stabilitas kawasan dan memperbesar risiko konflik regional yang lebih luas, jika praktik semacam ini dibiarkan maka tatanan internasional berbasis hukum (rule-based international order) akan kehilangan legitimasi moral dan yuridisnya,” begitu esensi poin pertama.
Penyampaian duka cita atas wafatnya sejumlah pemimpin Iran dan korban sipil dalam serangan tersebut mengisi poin kedua. Dengan penegasan, bahwa tragedi ini bukan hanya kehilangan bagi bangsa Iran, tetapi juga menjadi preseden berbahaya dalam praktik hubungan internasional, dimana pembunuhan politik terhadap kepala negara atau pemimpin suatu negara dinormalisasi sebagai instrument kebijakan luar negeri.
Tiga seruan tercantum pada poin ketiga hingga penutup, atau poin kelima. Di Poin ketiga seruan ditujukan untuk Pemerintah Republik Indonesia untuk bersikap tegas dan konsisten terhadap prinsip kebijakan luar negeri bebas aktif, serta UUD 45 untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Oleh karena itu, Presiden perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keanggotaan dalam Board of Peace (BoP),” seruan poin ketiga.
Poin keempat seruan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan kajian kritis terhadap dampak luas yang ditimbulkan oleh Agreement on Reciprocal Trade (ART), serta keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).
Dan poin kelima, sebagai penutup seruan ditujukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan masyarakat Internasional.
“Seruan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan masyarakat internasional untuk segera menghentikan segala bentuk agresi militer dan mendesak seluruh pihak untuk kembali kepada jalur diplomasi serta penyelesaian sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional,” demikian isi seruan itu. (Yud’s)
.

