Kuningan – Dari hasil wawancara ahir yang telah dilaksanakan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM), pada 16 Februari 2026, Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kuningan Periode 2026–2031 menetapkan satu orang Calon Direktur.
Ketua Pansel Uu Kusmana, S.Sos, M.Si menerangkan, berdasarkan hasil wawancara akhir dan sesuai kewenangan KPM, telah ditetapkan satu orang Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Periode 2026–2031, yaitu Adang Kurniawan, SE, yang beralamat di Perumahan Taman Ciharendong Kencana, Jl. Teratai Blok A.45 RT 022 RW 007, Kelurahan Cigintung, Kecamatan/Kabupaten Kuningan.
Menurut Uu, penetapan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Kuningan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tata Cara Seleksi Pemilihan dan Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan, khususnya Pasal 9 ayat (2), yang mengatur bahwa Kuasa Pemilik Modal menetapkan 1 (satu) calon anggota direksi terpilih setelah tahapan wawancara akhir.
Selanjutnya, penetapan Calon Direktur terpilih telah dituangkan dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor 312 Tahun 2026 tentang Penetapan Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan Terpilih dalam Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan Periode 2026–2031.
Calon Direktur terpilih, kata Uu, nantinya akan diangkat dan dilantik secara definitif sebagai Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Periode 2026–2031 melalui Keputusan Bupati Kuningan.
“Kami menyampaikan pengumuman ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses seleksi kepada masyarakat Kabupaten Kuningan,” kata Uu. (Redaksi)

