Kuningan – Meski Pemerintah Daerah Kuningan telah mengeluarkan kebijakan dengan ditetapkannya ruas Jalan Siliwangi sebagai zona larangan parkir di bahu jalan, depan pertokoan untuk meningkatkan ketertiban dan mengurangi kemacetan, namun hingga saat ini masih terlihat warga yang keukeuh menyandarkan kendaraan, khususnya roda 2 di jalur jantung kota tersebut.
Kondisi ini tidak dipungkiri Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran (Bidpraskir) Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Mh. Khadafi Mufti. Dan karena hal itu pulalah, kata Khadafi, pihaknya tetap intens melakukan penertiban.
Seperti yang dilakukan pihaknya saat mengawali perjalanan kalender kerja tahun 2026, atau tepatnya pada Kamis (1/1/2026), melalui langkah sinergis bersama Tim Gabungan Dishub, dan jajaran Satpol PP menggelar kegiatan penertiban parkir di Komplek Pertokoan sepanjang Jalan Siliwangi Kuningan.
“Ya seperti yang kita ketahui bersama, bahwa masih ada warga masyarakat, terutama pengguna kendaraan roda dua tetap melakukan pelanggaran di sepanjang jalan pertokoan Siliwangi. Untuk itu kami kembali menyampaikan himbauan, sosialisasi sekaligus teguran secara lisan dengan cara humanis dan baik kepada warga masyarakat agar tidak lagi melakukan pelanggaran,” kata Khadafi.
Khadafi kembali mengigatkan, berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah Kuningan tahun 2025, ruas Jalan Siliwangi ditetapkan sebagai zona larangan parkir di bahu jalan (depan pertokoan) untuk meningkatkan ketertiban dan mengurangi kemacetan. Jika ada yang melakukan pelanggaran, maka pelanggar dapat dikenakan sanksi gembok kendaraan dan denda Rp 50 ribu berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2018.
Dan berikut adalah poin-poin penting aturan parkir di Jalan Siliwangi Kuningan:
Zona Larangan Parkir: Seluruh bahu jalan di kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan dilarang untuk parkir, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pengecualian: Jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang melakukan bongkar muat barang, bukan parkir permanen pengunjung.
Sanksi: Dishub Kuningan melakukan tindakan tegas berupa penggembokan kendaraan dan denda bagi yang melanggar.
Dasar Hukum: Penertiban ini merujuk pada Perda No. 3 Tahun 2018 di Kawasan Jalan Siliwangi (KJS) dan penyesuaian tarif retribusi parkir terbaru.
Pengendara dihimbau untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah disediakan (kantong parkir resmi) demi ketertiban dan kenyamanan kota. (Yud’s)

