Kuningan – Rona ceria penuh kebahagiaan tampak jelas tergambar pada wajah 4.271 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hari itu resmi diangkat, dan gelak tawa memenuhi langit Halaman Setda Kabupaten Kuningan saat semprotan air dari mobil Pemadam Kebakaran mengguyur mereka, usai prosesi penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan, pada Selasa (16/12/2025).
Pengangkatan 4.271 PPPK Paruh waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tersebut, menurut Bupati Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, merupakan tindak lanjut Keputusan Bupati Kuningan Nomor 800.1.2.5/KPTS.1289-BKPSDM/2025 tanggal 21 November 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Para PPPK yang hari ini menerima SK telah menjadi bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu Bupati Dian meminta, agar mereka bisa menjaga kehormatan diri dan institusi melalui ketulusan dalam pengabdian.
“Saya berharap agar seluruh PPPK Paruh Waktu fokus menjalankan tugas sesuai amanah serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menjaga marwah institusi sebagai bentuk pengabdian. Dan kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memberikan pembinaan dan dukungan dalam pelaksanaan tugas PPPK,” ucap Bupati Dian.
Ucapan syukur-pun disampaikan salah seorang perwakilan PPPK Paruh Waktu, Otong Supriatna, dari Kecamatan Ciniru. Dan dengan tegas dia mengungkapkan, hari pengangkatan ini menjadi momen bersejarah bagi 4.271 orang yang menerima SK.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan semata persoalan jumlah, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan, serta kepastian dalam pengabdian. Saya bangga atas perhatian dan kebijakan yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, dan kami siap mengemban amanah dan bekerja sebaik mungkin,” ungkapnya.
Selain menerima SK PPPK Paruh Waktu, mereka juga menerima Kartu Keluarga (KK) dan KTP sesuai dengan profesinya saat ini: Guru, Perawat, Bidan, Dokter, Teknisi, Pranata Komputer, Pengelola Tata Usaha, dan lainnya.
Perubahan KK dan KTP ini dilaksanakan dalam rangka Program Inovasi LAPTOP ASN (Layanan Adminduk Perubahan Terhadap Kelompok Pekerjaan Aparatur Sipil Negara). (redaksi)

