Kuningan – Dengan tegas Bupati Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si memerintahkan penghentian aktivitas galian tanah yang berlokasi pada lahan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Minggu (9/11/2025).
Dian yang tengah melintas usai menghadiri undangan hajatan di Jalan Eyang Kiai Hasan Maulani, atau Lingkar Timur seputar lokasi penggalian, saat melihat aktivitas alat berat tengah mengeruk tanah tampak geram dan langsung turun dari kendaraan, serta tanpa basa basi memerintahkan agar seluruh kegiatan galian segera dihentikan.
“Berhentikan semuanya sekarang juga! galian ini merusak lingkungan, jalan jadi jadi kotor dan rusak. Keluarkan semua truk dari lokasi, apalagi berada di bahu jalan,” tegasnya.
Di lokasi, kepada para pengurus dan pekerja Dian juga menanyakan dasar hukum kegiatan tersebut, termasuk izin serta pihak perusahaan, sekaligus mengungkapkan kekecewaannya.
“Saya sangat menyayangkan ada galian seperti ini, apalagi di lahan aset pemerintah daerah,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sebelumnya, aktivitas galian ini juga telah mendapat perhatian dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan. Kepala Bidang Aset BPKAD, Jhon Raharja, S.IP, M.Si, menjelaskan bahwa pihaknya lebih dulu menerima laporan masyarakat terkait kegiatan cut and fill di area seluas sekitar 36 meter persegi.
“Pada Kamis, 6 November sekitar pukul 11.00, kami menerima laporan dari warga. Saya bersama tim langsung ke lokasi dan bertemu dengan seseorang bernama Muharam yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan,” terang Jhon.
Menurutnya, pelaksana berjanji menghentikan aktivitas dan akan datang ke kantor BPKAD untuk menyelesaikan masalah pada Jumat (7/11/2025). Namun, hingga sore hari yang bersangkutan tidak hadir.
“Karena tidak ada itikad baik, kami menegaskan agar kegiatan tidak dilanjutkan. Tapi mereka tetap nekat bekerja, dan inilah yang akhirnya membuat Pak Bupati turun langsung menghentikannya,” jelas Jhon.
Ia menegaskan, setiap pihak harus memahami aturan dan koordinasi sebelum memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah. “Kami harap ini jadi pelajaran bersama. Tidak boleh sembarangan menggunakan tanah aset tanpa izin,” tandasnya.
Sebagai informasi, di lokasi tersebut telah terpasang papan bertuliskan bahwa tanah seluas 36 meter dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Dalam papan itu juga tertulis larangan memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin dengan ancaman pidana. (redaksi)

