Tasikmalaya – Gerakan rereongan sapoe sarebu (poe ibu) yang di gagas oleh gubernur jawa barat dedi mulyadi melalui surat edaran 149/PMD.03.04/KESRA terus menuai polemik dikalangan masyarakat, salah satunya dari Dosen STKIP Pancakarya Tasikmalaya Ofa faturohman.
Bagaimana tidak, kata Ofa, ditengah-tengah keadaan ekonomi yang kurang stabil masyarakat jawa barat terus didorong berpartisipasi dan seperti dijadikan alat untuk memikul beban daerah. Hal ini tentu menjadi pertanyaan banyak orang.
“Berbicara program sapoe sarebu dari sudut sosio kultural tentu ini bagus, saya rasa tujuan programnya mulia. Akan tetapi program ini harus matang secara kajian sebelum dilemparkan ke publik. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan terutama dari aspek transfaransi pengelolaan dana tersebut, payung hukumnya dan lain sebagainya,” kata Ofa, Jumat (10/10/2025).
Menurut Ofa, dalam hal ini masyarakat harus tahu persis mengenai skema informasi arus dana yang masuk dan keluar secara update, untuk mengantisipasi terjadinya praktik pungli yang kemungkinan bisa saja terjadi oleh oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Sejauh ini kita masih belum melihat adanya juklak juknis yang jelas dari program tersebut. Bagaimana jika kemudian dana yang sudah terkumpul dengan nominal yang cukup besar ini bisa terkelola dengan baik, tanpa adanya aturan yang jelas? Justru ini dikhawatirkan akan memicu celah penyalahgunaan,” ujarnya.
Ofa memandang, program yang menyasar partisapasi publik dari mulai ASN, masyarakat dan siswa sekolah ini juga tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, karena dinilai tidak mengantongi ijin resmi dari kementrian sosial sebagai ketentuan dalam penggalangan dana sosial yang dilakukan oleh pemerintah.
Ofa menegaskan, program seperti ini baikya tidak perlu dibuatkan surat edaran karena akan terkesan diwajibkan. secara prinsip masyarakat sudah cukup membayar pajak dan retribusi sebagai bentuk kepatuhan terhadap negara, untuk kepentingan sosial yang mendesak pemerintah provinsi jawa barat tentunya bisa memanfaatkan skema dana CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
“Tinggal pengelolaannya saja lebih ditingkatkan sesuai kebutuhan dan ketepatan. Hal seperti itu justru akan memunculkan asumsi publik, bahwa pemerintah daerah tidak mampu mengelola keuangan daerah dengan baik. Dan akan menjadi inkonsistensi, sebab beberapa bulan yang lalu Dedi Mulyadi melarang adanya pungutan dilingkungan sekolah,” tandasnya. (Ade Muis)

