Penulis : Milki Sihabul Milah, Ketua Umum BPL HMI Cabang Kuningan
Hukum seharusnya berfungsi sebagai pedang yang tajam, memotong ketidakadilan dan menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu. Namun, dalam kasus terpidana Silvester Matutina, pedang tersebut seolah menjadi tumpul, memicu pertanyaan besar mengenai kredibilitas dan independensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Patris Yusran Jaya.
Eksekusi yang Tertunda: Sebuah Pelanggaran Serius
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht adalah momen di mana kepastian hukum seharusnya terwujud. Bagi seorang jaksa, mengeksekusi putusan tersebut bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang. Pasal 270 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa jaksa harus segera melaksanakan putusan pengadilan. Namun, kasus Silvester Matutina, yang putusannya sudah inkracht sejak 2019, menunjukkan kelalaian yang mencolok.
Penundaan eksekusi selama bertahun-tahun ini menimbulkan kecurigaan publik, memunculkan dugaan adanya “udang di balik batu” atau kepentingan tersembunyi yang menghalangi proses hukum. Kelambanan ini bukan hanya sekadar masalah administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice, atau penghalangan keadilan, yang berpotensi merusak sendi-sendi supremasi hukum.
Rekam Jejak Kontroversial dan Tuntutan Evaluasi
Desakan untuk mengevaluasi Patris Yusran Jaya dari berbagai pihak, bukanlah tanpa alasan. Nama Patris Yusran Jaya sebelumnya telah menjadi sorotan publik dalam beberapa kasus besar. Penanganan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang dinilai lambat dan menimbulkan spekulasi adanya konflik kepentingan, serta laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan maladministrasi, menjadi catatan kelam yang memperkuat keraguan publik.
Rekam jejak ini menciptakan narasi bahwa pimpinan Kejati DKI Jakarta gagal memenuhi standar integritas yang diharapkan dari seorang penegak hukum. Jika seorang pemimpin kejaksaan tidak mampu menjalankan tugas dasarnya untuk mengeksekusi putusan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan terkikis.
Wibawa Hukum dan Amanat Presiden
Kasus Silvester tidak hanya sekadar masalah teknis hukum, tetapi juga ujian bagi wibawa hukum di Indonesia. Publik mengamati apakah hukum ditegakkan secara adil atau justru tebang pilih. Apalagi, perbuatan Silvester yang pernah menghina tokoh bangsa semakin mempertegas pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi.
Arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya supremasi hukum menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan ketegasannya. Janji untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan berintegritas harus diterjemahkan dalam tindakan nyata, dimulai dengan menindaklanjuti kasus-kasus mandek seperti yang dialami Silvester.
Dengan semua tanda tanya yang menggantung, publik menantikan respons Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Apakah akan ada evaluasi serius atau bahkan pencopotan, ataukah kelalaian ini akan dibiarkan berlarut-larut, menjadi preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia? Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa pedang keadilan masih tajam, dan tidak tumpul di tangan para pemimpinnya. (***)

