Kuningan – Dapati lima titik reklame tak berizin berdiri di atas trotoar Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Cijoho, tanpa basa basi Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar bersama Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan langsung melakukan penyegelan, Kamis (27//3/202).
Ditegaskan Bupati Dian, bahwa ketertiban reklame tidak hanya terkait kepatuhan pajak, tetapi juga dampak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Sehingga, pemasangan reklame di trotoar bukan hanya mengganggu akses pejalan kaki, namun tidak dibenarkan karena bukan fungsinya.
“Kami meminta pihak vendor segera mencabut reklame ini dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula. Semua harus dirapikan kembali. Menghimbau juga seluruh vendor agar memastikan izin pemasangan reklame sesuai aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas,” tandas Dian.
Diakui Kepala Bappenda Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, bahwa memang lima titik reklame tersebut benar dipasang di atas trotoar, dan tanpa izin.
“Kami sudah berupaya menurunkan reklame, tetapi perangkatnya satu paket. Untuk itu kami akan memanggil pihak vendor untuk segera membongkarnya, sekaligus pemanggilan akan dilakukan pada semua vendor reklame iklan di Kuningan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” ungkap Guruh. (Yud’s)

