Kuningan – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar gelar Rapat Pembahasan Pemberhentian Penanaman Kelapa Sawit dan Kesepakatan Penyelesaian dengan menghadirlkan Jajaran Forkopimda terkait, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan H. Jajang Jana, Para Camat Se-Kabupaten Kuningan, Akademisi, Pegiat tata lingkungan dan tentunya pihak PT. Kelapa Ciung Sawit Sukses Makmur (KCSM), serta masyarakat yang terlibat dalam aktifitas dari PT KCSM, di Ruang Rapat Setda, Lantai 2, Jalan Baru Ir. Soekarno, Komplek KIC, Jumat (21/3/202)
Mengawali pemaparannya Bupati Dian mengungkapkan, Kabupaten Kuningan merupakan paru-parunya wilayah 3 Jawa Barat, sehingga kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian utama seluruh elemen masyarakat.
“Gubernur kita yang sekarang ini Dedi Mulyadi sangat konsen terhadap kelestarian lingkungan. Tutupan lahan di Kabupaten Kuningan sekitar 70%, kepatuhan terhadap tata lingkungan harus ditumbuhkan agar lingkungan kita terjaga,” ungkap Dian.
Pihak PT KCSM menjelaskan bahwa sistem perkebunan sawit yang akan diterapkan nantinya adalah Agroforestri, yang merupakan sistem penggabungan tanaman kelapa sawit dengan tanaman lain seperti tanaman tahunan, semusim dan ternak. Agroforestri sawit bertujuan untuk meningkatkan produktivitas lahan, diversifikasi pendapatan, dan keberlanjutan lingkungan. Selain itu juga dengan adanya perkebunan sawit juga akan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah mengatakan, bahwa sebelumnya pihak dari PT KCSM tidak melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada pihaknya terkait aktivitas tersebut.
“Seharusnya aktifitas seperti ini harus dikomunikasikan terlebih dahulu, karena setiap kegiatan perkebunan wajib memiliki perizinan lengkap sebelum beroperasi, termasuk izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha perkebunan,” kata Wahyu.
Guru Besar Universitas Kuningan bidang ilmu hukum Prof. Suwari Akhmaddhian memaparkan, dalam tatanan hukum, Kabupaten Kuningan punya Peraturan Daerah tentang tata ruang yang berlaku sampai 2031. Sawit tidak termasuk dalam komuditas di dalam Perda tersebut, dan yang termasuk ialah cengkeh, kopi, tebu dan lain-lain.
Prof. Suwari menyarankan pihak perusahaan, agar lahan yang ditanami komuditas adalah yang sudah secara sah diizinkan di dalam Perda tersebut, dan jika hal ini tidak diindahkan maka pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan administratif seperti teguran/penyegelan, ataupun bisa Pidana/denda tindakan melawan hukum.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan Jajang Jana memaparkan, bahwa dari hasil audiensi sebelumnya di DPRD pada Selasa (18/03/2025) lalu, sudah dibahas terkait pemberhentian penanaman kelapa sawit di lingkup wilayah Kabupaten Kuningan. Dan hari ini merupakan tindak lanjut bersama Bupati serta jajaran Pemerintah Daerah.
“Saya harap dari pertemuan hari ini kita mendapatkan formulasi untuk kemaslahatan bersama, salah satunya solusi untuk para petani,” papar Jajang Jana.
Perwakilan dari Komunitas Aktifitas Anak Rimba (AKAR) menyoroti pentingnya untuk menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
“Alam yang kita punya harus dijaga agar alam menjaga kembali makhluk hidup disekitarnya,” ujarnya.
Dilain pihak, Yusuf Dandi Asih dari Masyarakat Peduli Kuningan lebih menekankan kepada win win solution untuk semua pihak, terutama untuk masyarakat kecil.
Bupati Dian memutuskan untuk menghentikan sementara distribusi dan operasional perusahaan PT KSCM yang ternyata sudah melalukan aktifitas cukup jauh. Padahal, menurut Bupati Dian, harusnya sebelum itu harus menempuh proses perizinan terlebih dahulu.
Ditegaskan Dian, banyak perusahaan yang awalnya mengatakan ingin memberdayakan masyarakat. Akan tetapi seiring berjalannya waktu malah bertolak belakang. Sementara, negara hadir disini mengatur.
“Jangan kita memikirkan kepentingan sesaat, harus berfikir dampak panjang. Alam itu bukan warisan tetapi titipan. PT KSCM bertanggungjawab untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para petani Keputusan rapat hari ini merupakan keputusan komprehensif yang berwawasan kelestarian lingkungan,” tandasnya. (redaksi)

