Jakarta – Program swasembada pangan berada diurutan kedua dari 12 aksi prioritas yang akan dilakukan Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), sedangkan prioritas pertama adalah program Revitalisasi BUMDes dalam Mendukung program Makan Bergizi Gratis.
Hal itu diungkapkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
“Sudah kami cantumkan dalam 12 aksi itu, dimana aksi pertama adalah swasembada pangan, dan kedua ketahanan pangan di tingkat desa atau lumbung desa, ini sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional,” ungkap Yandri.
Demi terwujudnya aksi tersebut, kata Yandri, Kemendes PDT telah menandatangani Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025, dimana untuk Ketahanan Pangan dicantumkan alokasi serendah-rendahnya 20 persen dari Dana Desa (DD), atau sekitar Rp 16 triliun dari Rp 71 triliun di tahun 2025.
“Dalam Peraturan Menteri ini desa diwajibkan memanfaatkan potensi lokal dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan menjadikan keberadaan BUMDes untuk mewujudkan perputaran uang di desa,” katanya.
Permendes tersebut akan menjabarkan lebih detail petunjuk teknis atau modul, diantaranya kepastian 20 persen DD untuk ketahanan pangan, dan DD yang telah dikucurkan dapat tepat sasaran, produktif, serta dirasakan langsung oleh warga desa.
Untuk itu Yandri menghimbau kepada seluruh kepala daerah penerima DD agar mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana. Sebagai bagian dari tata kelola yang baik (good governance),
Disamping itu, lanjut Yandri, surat atau dokumen terkait DD dicek keasliannya melalui aplikasi Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id). Aplikasi ini memungkinkan verifikasi tanda tangan digital dan QR code untuk memastikan keabsahan dokumen DJPK.
“Jadi jelas, buat apa dana ketahanan pangan sekurang-kurangnya 20% dari dana desa itu digunakan. Jelas ini petunjuknya, sangat terang benderang. Kami akan pantau, kami evaluasi, dana desa yang sebesar Rp 16 triliun ini jangan sampai tidak ada jejaknya, dan dengan begitu tidak celah bagi kepala desa untuk bermain,” tandasnya. (Yud’s)

