KUNINGAN, JURNALINFORMASI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah disertai Denda Administratif kepada RS Permata Kuningan atau PT Kuningan Kampung Sehat.
Sanksi dijatuhkan setelah manajemen rumah sakit swasta tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran lingkungan hidup.
Kepala DLH Kabupaten Kuningan, Ir. Usep Sumirat, mengatakan, penindakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan telah memenuhi asas legalitas serta proporsionalitas.
“Sanksi administratif yang diterapkan oleh DLH Kabupaten Kuningan terhadap RS Permata Kuningan telah memiliki landasan hukum yang memadai, memenuhi asas legalitas dan proporsionalitas,” ujar Usep dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Usep menjelaskan, dasar hukum pengenaan sanksi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta aturan pelaksanaannya.
Tiga Pelanggaran Utama
Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan di lapangan, DLH menemukan tiga bentuk pelanggaran utama yang menjadi dasar sanksi.
Pertama, adanya penambahan bangunan dan sarana prasarana (sapras) yang belum tercakup dalam izin lingkungan tahun 2018.
Kedua, pencemaran air limbah yang melebihi baku mutu. Hasil uji laboratorium menunjukkan parameter Biological Oxygen Demand (BOD), Total Suspended Solids (TSS), serta minyak dan lemak di atas ambang batas yang ditetapkan.
Ketiga, ketidaktaatan terhadap kewajiban perizinan berusaha. Rumah sakit tidak melakukan pemantauan parameter air limbah sesuai Persetujuan Teknis, tidak melakukan pemantauan kualitas air tanah pada titik upstream dan downstream, serta tidak melaporkan hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara ke Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan Hidup (SIMPEL).
Skema Perhitungan Denda
Usep merinci, perhitungan denda administratif untuk ketiga aspek pelanggaran tersebut mengacu pada regulasi terbaru.
Untuk pelanggaran bangunan dan sapras yang belum terlingkup izin lingkungan 2018, denda dihitung sebesar 2,5 persen dari nilai investasi yang meliputi modal tetap dan modal kerja. Nilai tersebut mengacu pada Surat Pernyataan Modal Direktur RS Permata Kuningan sesuai Permen LHK No 14 Tahun 2024 yang telah diubah menjadi Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026.
Untuk pelanggaran baku mutu air limbah, denda dihitung berdasarkan unit beban pencemar, yakni selisih konsentrasi aktual air limbah dengan baku mutu yang dikalikan dengan debit aliran dan durasi pelanggaran, sesuai Pasal 517 PP Nomor 22 Tahun 2021.
Sementara untuk ketidaktaatan terhadap kewajiban izin lingkungan, tarif denda sudah ditetapkan dalam Permen LHK No 14 Tahun 2024.
“Seluruh denda administratif tersebut disetorkan langsung oleh RS Permata Kuningan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui SIMPONI atau Sistem Informasi PNBP Online,” kata Usep.
Wajib Susun DELH dan Perbaiki IPAL
Selain membayar denda, RS Permata Kuningan juga diwajibkan melaksanakan Paksaan Pemerintah.
Kewajiban tersebut meliputi penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang setara AMDAL sesuai kondisi eksisting, perbaikan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengujian melalui laboratorium lingkungan terakreditasi, serta pelaporan rutin melalui sistem SIMPEL.
Usep menegaskan, penindakan melalui denda administratif ini merupakan konsekuensi dari perubahan paradigma penegakan hukum lingkungan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di mana pelanggaran bidang lingkungan hidup bergeser dari pendekatan pidana ke denda administratif.
Wewenang penandatanganan sanksi tersebut, lanjut Usep, telah didelegasikan oleh Bupati Kuningan kepada Kepala DLH melalui Keputusan Bupati Nomor 600.4.1/KPTS.947-DLH/2025. (Redaksi)

