KUNINGAN, JURNALINFORMASI.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan memperketat pengawasan perizinan berusaha untuk menutup celah praktik usaha tanpa izin. Komitmen itu ditegaskan melalui sosialisasi regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sosialisasi yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Tahun 2026 iru dilangsungkan di Gedung Apdesi, Kamis (27/8/2026).
Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani yang membuka acara tersebut menjelaskan, PP 28/2025 secara resmi mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi anyar ini menjadi game changer tata kelola perizinan di daerah.
“Regulasi ini dirancang untuk dua tujuan besar: memangkas birokrasi agar investasi mudah masuk, dan di sisi lain memperketat fungsi pengawasan agar tidak ada lagi usaha yang beroperasi tanpa kepastian hukum,” jelas Tuti.
Pada kesempatan itu Wabup Tuti membeberkan dua poin krusial dalam PP 28/2025.
Pertama, adanya kepastian waktu layanan untuk persyaratan dasar perizinan. Persyaratan tersebut meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Jika instansi teknis tidak memberikan respons dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka sistem akan menerbitkan izin secara otomatis melalui mekanisme fiktif positif.
“Kini ada batas waktu yang jelas. Jika tidak direspons, sistem yang akan menerbitkan. Ini untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ucap Tuti.
Kedua, alur dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) kini dibuat lebih terstruktur dan berjenjang. Pelaku usaha wajib menuntaskan seluruh persyaratan dasar terlebih dahulu sebelum dapat mengakses perizinan operasional dan komersial.
Meski sistem dipermudah, Pemkab Kuningan mengakui masih ada kendala di lapangan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami alur terbaru OSS-RBA, sehingga Bimtek ini menjadi jembatan informasi.
Untuk memastikan aturan berjalan, Tuti menginstruksikan seluruh jajaran kecamatan untuk turun langsung. Ia meminta Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) untuk aktif bergabung dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten.
Aparat kecamatan diminta bersinergi dengan DPMPTSP untuk memverifikasi legalitas setiap pembangunan dan kegiatan usaha baru di wilayahnya.
“Ke depan, kami harap tidak ada lagi kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin dengan dalih kesulitan birokrasi. Semua sudah dipermudah. Kepastian hukum dan kepatuhan izin adalah prasyarat mutlak untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendongkrak kepercayaan investor di Kuningan,” tandasnya.
Ia juga berpesan agar seluruh peserta Bimtek meneruskan materi sosialisasi ini secara berjenjang kepada pelaku usaha dan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan. (Redaksi)

