Bandung – Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) terbitkan surat edaran (SE) yang isinya antara lain mengatur larangan pesta kembang api bagi masyarakat maupun pihak swasta, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga meminta pemerintah daerah ikut melakukan pengawasan di wilayah masing-masing, pada Rabu (24/12/2025).
“Kebijakan ini bersifat umum dan ditujukan bagi seluruh kalangan tanpa terkecuali, baik individu, lembaga, maupun instansi pemerintahan di wilayah Provinsi Jawa Barat,” ucap KDM.
Langkah tersebut diambil, kata KDM, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keselamatan, serta menghindari potensi risiko yang kerap muncul saat perayaan malam pergantian tahun, termasuk gangguan keamanan dan dampak lingkungan.
“Kami menginginkan malam pergantian tahun berjalan dengan kondusif, sehingga lebih baik masyarakat merayakannya dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna,” katanya.
KDM menyarankan, agar masyarakat mengisi momen malam pergantian tahun dengan kegiatan-kegiatan positif, seperti berkumpul bersama keluarga, makan bersama, atau menggelar doa bersama sebagai bentuk refleksi menyambut tahun yang baru.
Pihak Pemprov sendiri, menurut KDM tidak menggelar pesta tahun baru, tetapi akan melakukan monitoring untuk memastikan, saat menyambut tahun baru kondisi masyarakat kondusif, dan berjalan efektif. Serta, para ASN Pemrov akan menggelar doa bersama di Gedung Sate. (Yud’s)

