Kuningan – Mencuatnya dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kuningan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan khusus dari tokoh masyarakat, sekaligus Ketua Gabungan Ikatan Laskar Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Kuningan Manaf Suharnaf.
Menurut Manaf, sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dan fungsi pengawasan menjadi pilar penting dalam memastikan bahwa setiap program pemerintah berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Namun, dalam pelaksanaan salah satu program pemerintah, yakni MBG, khususnya di Kabupaten Kunigan, telah memunculkan kekhawatiran publik. Karena, bagaimana mungkin DPRD bisa menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, jika anggotanya ikut terlibat sebagai pelaksana program yang diawasi,” ujar Manaf, Senin (15/9/2025).
Manaf memandang, situasi ini jelas masuk dalam kategori konflik kepentingan (conflict of interest). Mengingat, dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, bahwa anggota DPRD wajib menjaga integritas, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Ketika pengawas sekaligus menjadi pelaku, maka fungsi kontrol menjadi tumpul dan kepercayaan publik pun terancam runtuh. Publik pun mulai bertanya-tanya, apakah dapur MBG memang ditujukan untuk pemenuhan gizi anak-anak dan penanggulangan stunting, atau justru telah bergeser menjadi dapur politik dan ekonomi bagi segelintir pihak,” ungkapnya.
Solusi yang Perlu Dipertimbangkan agar wibawa DPRD tetap terjaga dan kepercayaan rakyat tidak luntur, kata Manaf, sejumlah langkah solutif berikut perlu segera diterapkan, diantaranya,
Kode Etik Khusus DPRD, memperjelas dan menegaskan larangan bagi anggota dewan untuk terlibat langsung dalam proyek/program eksekutif yang menjadi objek pengawasan mereka.
Pengawasan Independen, menggandeng lembaga non-pemerintah, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil untuk memantau pelaksanaan program MBG secara objektif dan transparan.
Transparansi Anggaran, seluruh data terkait distribusi, pelaksana, hingga laporan keuangan program MBG harus dibuka ke publik. Transparansi adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan.
Dan Sanksi Tegas, bila terbukti ada anggota DPRD yang merangkap sebagai pelaksana program MBG, maka perlu diberikan sanksi etik maupun hukum sesuai regulasi yang berlaku.
“Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, DPRD Kuningan dapat kembali menegakkan marwahnya sebagai lembaga pengawas yang kredibel dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar ikut duduk di dapur demi kepentingan pribadi,” tutur Manaf. (Yud’s)

