Kuningan – Ternyata tidak hanya Ferdy Herdiawan, SH. MH (Tenaga pendidik, sekaligus advokat Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan) bersama Etza Imelda Fitri, SH. MH. CPM. C.L.A. CEAS. CFAS yang secara resmi menjadi tim kuasa hukum mendampingi perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak mengatasnamakan perbankan terhadap salah seorang debitur di Cirebon.
Menariknya, tampil juga nama Muliawan Ahmadi, yang dalam keseharian akrab disapa Iwan, mahasiswa semester 3, Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan, yang berperan sebagai Paralegal dalam tim kuasa hukum.
Iwa mangaku tidak hanya membanggakan, namun kepercayaan itu membuktikan keterlibatan mahasiswa menjadi wujud nyata dari praktik pendidikan hukum, sekaligus pengabdian kampus kepada masyarakat.
Sementara, selaku kuasa hukum Ferdy Herdiawan menjabarkan, perkara yang ditanganinya tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP (perampasan kemerdekaan), jo Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), jo Pasal 167 ayat (1) KUHP (memasuki pekarangan orang tanpa izin), jo Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik).
Dan dia mengaku sangat menyesalkan perstiwa dugaan tindak pidana yang muncul setelah adanya intimidasi, penyekapan, dan tindakan penyerangan terhadap kehormatan debitur, bahkan melibatkan seorang anak di bawah umur yang digembok di dalam rumah dari luar tersebut.
“Seharusnya pihak perbankan mengedepankan jalur hukum yang sesuai aturan perundang-undangan dalam menyelesaikan permasalahan kredit. Tindakan yang dilakukan dengan cara intimidasi, penyekapan, apalagi sampai melibatkan anak di bawah umur, jelas merupakan pelanggaran hukum dan tidak bisa ditoleransi. Anak harus dilindungi dan tidak boleh menjadi korban dalam kondisi apa pun,” ungkap Ferdy.
Dijelaskan Ferdy, dalam rangka penegakan hukum, tim kuasa hukum telah menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pelaporan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).
“Langkah ini ditempuh, agar instansi terkait dapat memberikan perhatian serius, termasuk teguran maupun sanksi hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar,” jelasnya.
Lebih jauh Ferdy menegaskan, bahwa kasus tersebut akan menjadi salah satu pendorong lahirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Kuningan. Dimana LBH kampus direncanakan menjadi wadah resmi untuk memberikan bantuan hukum, bantuan hukum gratis (pro bono), konsultasi hukum, dan advokasi kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, sesuai dengan visi perguruan tinggi Muhammadiyah untuk mencerdaskan bangsa serta memberikan pengabdian nyata bagi masyarakat.
“Kehadiran LBH UMKU diharapkan dapat menjadi mitra masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan, sekaligus menjadi laboratorium praktik hukum bagi mahasiswa hukum untuk terjun langsung dalam dunia advokasi,” tandas Ferdy.
Dilain pihak, Etza Imelda Fitri menambahkan, bahwa kasus ini tidak hanya penting dari sisi perlindungan hukum, tetapi juga sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami mendorong masyarakat agar jangan takut untuk melapor apabila mengalami intimidasi atau tindakan melawan hukum serupa. Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, dan harus diperjuangkan demi tercapainya keadilan,” tutur Etza. (Yud’s)

