Jakarta – Dari hasil revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang rencananya mulai berlaku pada Januari 2026, terungkap sejumlah pasal dalam KUHP baru tersebut dinilai bisa menyasar aktivitas jurnalistik.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, terdapat beberapa pasal yang berpotensi relevan dan dapat diterapkan pada aktivitas jurnalistik, diantaranya berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasal dalam KUHP baru, kata Harli, mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 311 yang mengatur tentang fitnah.
“Namun, penerapannya tetap harus mengacu pada kaidah-kaidah jurnalistik serta prinsip praduga tak bersalah. Dan pasal lain yang juga perlu diperhatikan oleh kalangan jurnalis adalah Pasal 263 dan 264, yang juga mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” tutur Harli.
Dijelaskan Harli, KUHP baru juga mencantumkan ketentuan mengenai pemberitahuan bohong terkait harga barang, yang tercantum dalam Pasal 265. Dimana, pasal tersebut bertujuan melindungi stabilitas ekonomi dan nilai tukar.
“Jadi bukan hanya tentang manusia, tentang harga barang pun dibahas di sana. Namun, tentunya kami berharap insan pers tetap menjalankan fungsinya secara akurat dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik,” jelasnya. (Redaksi)

