Kuningan – Dalam kegiatan pengecekan, pengawasan dan penindakan terhadap jaringan instalasi kilowatt hour (kWh) Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Pemerintah Daerah Kuningan, jajaran Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) berhasil mengungkap biang kerok penyebab membengkaknya tagihan pembayaran listrik,
Dijelaskan Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Kuningan MH. Khadafi Mufti, kegiatan pengecekan, pengawasan, dan penindakan terhadap jaringan instalasi kWh PJU milik Pemda Kuningan difokuskan pada sambungan listrik bukan peruntukannya, atau bukan pada tempatnya yang menyambung tanpa izin.
Khadafi memberikan sampel hasil temuan pemeriksaan sambungan listrik ilegal yang tersambung pada kWh milik Pemda Kuningan diantaranya, di Desa/Kecamatan Cibingbin, Desa Jagara, Kecamatan Darma, Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, dan Desa Jatimulya, Kecamatan Cidahu.
“Kami berhasil menemukan penyambungan ilegal, atau penyambungan aliran listrik dari kWh PJU milik Pemda Kuningan yang digunakan untuk menerangi pasar desa, lapak para pedagang, sambungan internet desa, pompa air, lampu taman desa, dan lain-lain. Hal ini tentunnya menjadi penyebab membengkaknya tagihan pembayaran tagihan listrik Pemda Kuningan terhadap PLN tahun 2025,” jelas Khadafi, Kamis (20/3/2025).
Sebagai contoh, kata Khadafi, seharusnya kWh listrik dengan daya 440 watt tagihan normal hanya sebesar Rp. 150 ribu/bulan, sementara tagihan PLN tercatat sebesar Rp. 850 ribu/bulan, terdapat selisih Rp. 700 ribu.
“Setelah kami cek ke lapangan, terdapat banyak sambungan listrik yang dihubungkan ke kWh milik Pemda Kuningan. Kami jajaran Bidang Prasarana dan Perparkiran langsung melakukan pemutusan terhadap sambungan tersebut dengan disaksikan aparat pemerintahan desa terkait, sekaligus memberikan saran kepada mereka agar membuat kWh meter tersendiri yang dibiayai dari anggaran desa,” kata Khadafi.
Khadafi berharap, upaya tersebut bisa menekan angka tagihan listrik Pemda Kuningan, yang pada tahun 2025 ini mencapai kurang lebih Rp. 14,1 miliar/tahun. Jika upaya ini berhasil, maka nilai kelebihannya bisa dipergunakan untuk melakukan pembelian pembuatan titik PJU baru di area-area yang belum tersentuh di wilayah Kabupaten Kuningan.
Diperinci Khadafi, yang dimaksud penghematan/efisiensi anggaran melalui kegiatan penindakan tersebut adalah, misalkan kWh PJU berdaya 440 watt dengan daya lampu PJU untuk 5 sampai 6 lampu yang terpasang, seharusnya hanya membayar tagihan listrik maksimal sekitar Rp. 150 ribu/bulan,sementara di lapangan tagihan mencapai Rp. 650 ribu, terdapat selisih Rp. 500 ribu/bulan.
Misalkan hal ini terjadi pada 100 desa, sambung Khadafi, tinggal dihitung, 100 desa x Rp. 650 ribu x 12 bulan = Rp. 780 juta/tahun yang harus dibayarkan Pemda ke pihak PLN. Atau seharusnya Pemda membayar dengan skema 100 x Rp. 150 ribu/ bulan = Rp.15. juta/ bulan/100 desa x 12 bulan = Rp. 180juta /tahun/100/desa.
“Artinya dengan kegiatan penindakan ini Pemda Kuningan bisa menghemat Rp. 600 juta pertahun. Kemudian uang Rp. 600 juta ini bisa digunakan untuk membeli peralatan listrik baru. Seperti lampu, tiang, kabel dan lainya, serta bisa dipasang pada daerah yang belum mendapatkan alokasi PJU. Untuk itu, kami juga himbau, agar seluruh aparatur pemerintahan desa segera melakukan dan mendaftarkan pembuatan kWh baru kepada PLN di Kabupaten Kuningan,” ungkap Khadafi. (Yud’s)

