Kuningan – Koordinator Jawa Corruption Watch (JCW) Provinsi Jawa Barat, Muliawan, SE menyampaikan harapan besar pada kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru Yustina Angelin Kalangit, S.H, M.Hum, agar dapat menyelesaikan berbagai kasus hukum yang terjadi di Kabupaten Kuningan dengan jelas dan transparan.
Pria yang akrab disapa Iwan itu bahkan menyayangkan pernyataan Yustina dalam penanganan mega proyek Kuningan Caang, bahwa dugaan kasus penyalahgunaan anggaran yang menyentuh anggaran kurang lebih Rp117,5 miliar dan pelaporannya sudah lebih dari satu tahun itu masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
“Ini sesuatu hal yang mungkin sulit untuk diterima, karena saya sangat yakin kasus tersebut, khususnya Kuningan Ca’ang ini bertumpu pada sebuah bentuk kebijakan, yang akhirnya semua ini menyudutkan berkaitan dengan kebijakan tersebut,” ucap Iwan, Kamis (2/4/2026).
Menurut Iwan, seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kuningan memahami, jika penentu kebijakan utama dalam pemerintahan kabupaten adalah seorang bupati, namun akan menjadi hal yang tidak pantas jika persoalan tersebut dibebankan pada seorang bupati yang telah meninggal dunia.
“Hal ini sangat tidak pantas dan tidak manusiawi, kalau semua itu dibebankan kepada almarhum, yang pasti saya pribadi tidak terima dengan hal ini,” ujarnya.
Iwan meminta, pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan bisa meyakinkan kepada masyarakat Kuningan dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Mengingat, dengan fasilitas yang dimiliki, institusi Kejaksaan sangat mudah melakukannya.
“Bila diperlukan rangkul organ-organ yang ada, untuk membuka kasus tersebut,” ucap Iwan.
Jangan sampai, kata Iwan, satu kasus besar yang sedang dalam proses penyelidikan belum kelihatan hasilnya, sudah ditambah lagi kasus baru dari hasil temuan BPK RI. Seperti yang terjadi sekarang, persoalan lama belum terselesaikan datang masalah pada salah satu SKPD di Kabupaten Kuningan, yakni dengan ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan pengelolaan anggaran tahun 2024-2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mengakibatkan potensi kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Informasi dalam temuan BPK mencakup berbagai program strategis di sektor pendidikan, diantaranya adalah program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari provinsi, hingga pengadaan sarana dan prasarana pendidikan,” kata Iwan.
Iwan menegaskan, dalam hal ini Jawa Corruption Watch (JCW) Koordinator Jawa Barat siap mendukung sepenuhnya institusi Adiyaksa untuk segera mengambil tindakan dan sikap yang tegas, karena ini semua bukan hanya kesalahan administratif saja tapi sudah berkaitan dengan Hukum Pidana.
“Intinya, kami dari Jawa Corruption Watch (JCW) Koordinator Jawa Barat siap mendukung sepenuhnya institusi Adiyaksa dalam menangani setiap persoalan hukum yang terjadi di Kabupaten Kuningan dengan sikap yang tegas dan transparan,” tandasnya. (Redaksi)

