Kuningan – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan menegaskan, jika penyelesaian gagal bayar memang bukan prestasi yang luar biasa, karena keseimbangan fiskal merupakan standar minimal yang harus dicapai oleh pemerintah daerah.
Deden mengutarakan hal tersebut menanggapi berbagai spekulasi terkait sumber dana penyelesaian gagal bayar melalui kanal resmi BPKAD Kuningan, @bkpad.kabkuningan, Jumat (9/1/2026).
Menurut Deden, pinjaman daerah jangka menengah telah melalui pembahasan dan mendapat persetujuan DPRD dalam kerangka penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Sehingga, jika ada anggapan penyelesaian gagal bayar bersumber dari pinjaman daerah, itu tidak benar.
“Penyelesaian gagal bayar sebesar Rp 96,7 miliar telah dilakukan sebelum 1 September 2025, sedangkan realisasi pinjaman daerah baru dilakukan pada 16 Oktober 2025,” ujarnya.
Sedangkan pinjaman daerah yang direalisasikan sebesar Rp 72 miliar, kata Deden, digunakan khusus untuk mendanai 453 paket kegiatan infrastruktur yang tersebar di lima SKPD.
Deden memperinci, bahwa terdapat dua cara utama untuk menghindari jeratan utang, yakni meningkatkan pendapatan atau mengurangi belanja.
“Jika belanja terus dilakukan tanpa meningkatkan pendapatan, ujungnya kita akan terjerat utang,” ucap Deden.
Dijelaskan Deden, kegagalan menghindari gagal bayar selama empat tahun terakhir bukan karena tidak adanya solusi, melainkan lemahnya komitmen dan konsistensi.
“Hal yang tersulit dalam menghindari gagal bayar adalah komitmen dan konsistensi. Mudah-mudahan kita bukan bagian dari penyebab gagal bayar, atau bahkan menjadi bagian yang tetap menginginkan gagal bayar itu terjadi,” jelasnya. (redaksi)

