Bandung – Jajaran Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat lakukan pengejaran terhadap streamer youtube Adimas Firdaus (25), atau dikenal dengan mempergunakan nama Resbob atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kontennya yang bermuatan rasis.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan membenarkan hal itu, dan menurut Hendra, pihaknya telah menerima aduan dari Kelompok Pendukung Persib, serta Rumah Aliansi Sunda Ngahiji tentang salah satu isi konten Resbob yang menghina suku Sunda.
“Kelompok Pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji telah melakukan laporan dan aduan kepada Ditressiber Polda Jabar terkait video viral dari konten kreator Adimas Firdaus yang telah menghina salah satu suku,” ungkap Hendra, Minggu (14/12/2025).
Adapun isi Laporan Polisi Pendukung Persib sebagai berikut, LP/B/ 674 /XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025 a.n. Pelapor FERDY RIZKY ADILYA. terkait Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat(2) dan atau pasal 28 Ayat (2), dan atau pasal 34 jo psl 50 UU ITE, dan atau pasal 55 & 56 KUHP.
“Sedangkan dari Elemen Masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Laporan Pengaduan Nomor : 2021 / XII / RES.2.5./2025/ Ditressiber atas nama Deni Suwardi,” papar Hendra.
Akibat perbuatannya, kata Hendra, Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
“Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024,” kata Hendra.
Konten kreator Adimas Firdaus sang pemicu kegaduhan publik dengan video siaran langsungnya yang berisi penghinaan rasis terhadap Suku Sunda dan kelompok suporter Persib, Viking tersebut merupakan putra dari Mohammad Nashihan yang terbukti pernah terlibat dalam kasus korupsi, serta pencucian uang dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) di lingkungan Pemerintah Kota Batam, pada tahun 2018 silam.
Dianggap telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, diperkirakan mencapai sekitar Rp 55 miliar, Mohammad Nashihan yang pada saat itu berprofesi sebagai pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta. Fakta hukum mengenai vonis ini secara jelas tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg. (redaksi)
