Kuningan – Sebagai langkah upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama 25 orang pengelola perparkiran dengan kategori, kepala desa yang memiliki pasar, pelaku usaha parkir tepi jalan umum, ketua forum komunikasi Kepala Puskesmas Kabupaten Kuningan (BLUD), perwakilan juru parkir, serta tokoh masyarakat, Selasa (18/2/2025).
Rakor yang dipimpin langsung Plt. Kepala Dinas Perhubungan Drs. Laksono Dwi Putranto, M.Si dengan melibatkan Kabid Prasarana dan Perparkiran Mh.Khadafi Mufti, S.Pd, M.Si, juga Kasi Perparkiran Herdiana, SE dan berlangsung di Kantor Dishub Kuningan tersebut bahas beberapa substansi penting.
Laksono Dwi Putranto pengganti Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si yang kini menduduki posisi Pj. Sekda Kuningan itu menjabarkan, dalam upaya meningkatan PAD dari sektor retribusi parkir, atau pajak parkir Dishub meminta semua pelaku usaha perparkiran agar memproses dan memiliki izin pengelolaan perparkiran ( IPP) sesuai dengan dasar hukum.
“Dasar hukum yang kami maksud adalah, Uu No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat, PP No. 35 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Pajak dan Retribusi, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Elektronik Berbasis Resiko, Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permenhub No. 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Resiko Sektor Transportasi, serta Perbub No. 61 Tahun 2019 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dishub Kabupaten Kuningan,” papar Laksono.
Kepada para pengelola, atau pelaku usaha sektor retribusi parkir yang memenuhi syarat dan ketentuan Laksono meminta agar bisa menaikan setoran retribusi dari tahun sebelumnya, dengan kenaikan 5 sampai dengan 10 persen.
Menurutnya, hal tersebut sebagai salah satu langkah upaya konkret meningkatkan PAD Kabupaten Kuningan dari sektor retribusi parkir pada tahun 2025. Dimana Dishub Kuningan memiliki target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1,4 miliar di tahun 2025.
“Tentunya hal ini merupakan tantangan yang sangat berat dan harus kami laksanakan dengan segala daya dan upaya seperti, memilih juru parkir yang amanah, memiliki integritas baik jujur, bisa dipercaya, serta ramah terhadap konsumen pelanggan parkir,” ujar Laksono.
Plt. Kadishub Kabupaten Kuningan juga menghimbau, agar dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan bagi para juru parkir oleh para pengelola, atau penanggung jawab parkir sebagai jaminan keselamatan kerja dan pahitnya musibah kematian saat bertugas menjadi juru parkir.
Sementara, Kabid Prasarana dan Perparkiran Mh.Khadafi Mufti, S.Pd, M.Si menyampaikan, siapapun bisa menjadi pelaku usaha perparkiran baik perorangan, lembaga, perusahaan, ataupun lembaga sosial masyarakat ( LSM) selama memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan pihak Dishub, kata Khadafi, memberikan peluang usaha untuk sektor perparkiran melalui upaya kemudahan pembuatan izin pengelolaan perparkiran, serta transparansi pengelolaan untuk langsung disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten kuningan.
“Sebagai salah satu contoh Puskesmas, setelah ditetapkan Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terkait dengan pengelolaan perparkiran diberikan hak dan kewenangan untuk memilih mitra kerja calon pengelola parkir, tentunga dengan pendmpingan dari Dishub Kabupaten Kuningan,” kata Khadafi.
Dijelaskan Khadafi, keleluasaan juga diberikan pada pihak pemerintahan Desa sebagai mitra kerja Dishub unttuk mengelola usaha perparkiran, baik untuk status lahan milik pribadi (perseorangan) atau lahan milik pemerintahan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Misal, ada pelaku usaha rumah makan, toko modern yang ingin membuat usaha tambahan berupa parkir berbayar, bisa langsung mendatangi Pemdes sesuai domisili terdekat, kemudian pihak desa yang akan mendaftarkan ke Dishub dengan persyaratan dan penjelasan teknis yang berlaku. Dan untuk para juru parkirnya adalah merupakan warga lokal sesuai domisili pemohon, hal ini untuk membuka lapangan kerja,” terang Khadafi.
Khadafi menghimbau, dari keuntungan yang diperoleh pelaku usaha perparkiran harus bisa memberikan coorporate sosial responsive (CSR) kepada warga masyarakat terdampak bencana, kurang mampu, stanting, untuk pondok pesantren, pembina kewilayahan seperti Pemdes, Kecamatan, Polsek, serta Koramil atas dasar musyawarah mufakat bersama.
Ditegaskan Khadafi, hal itu merupakan upaya dan usaha agar peningkatan PAD dari sektor perparkiran dapat diwujudkan secara nyata, adil dan transparan. Kemudian besar kecilnya keuntungan yang diperoleh atas usaha dari sektor perparkiran juga harus bisa dirasakan oleh masyarakat melalui komunikasi dan sinergitas kelembagaan dari hulu sampe ke hilir.
“Mewujudkan hal itu semua memanglah tidak mudah, akan ada banyak tantangan yang dihadapi, namun pihak Dishub Kabupaten Kuningan meyakini, bahwa langkah tersebut merupakan upaya nyata dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih agar dapat berhasil dengan baik,” tandasnya. (Yud’s)

