Kuningan – Ketua DPD Pekat IB Kabupaten Kuningan Donny Sigakole mengutuk keras terulang kembalinya kasus kredit fiktif yang menjebak masyarakat harus membayar hutang yang tak pernah mereka pinjam kepada pihak koperasi atau bank.
Beberapa kejadian pernah muncul di Kuningan, diantaranya dipergunakannya sebanyak 85 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga oleh aparat desa untuk mengajukan pinjaman dan cair, lalu masyarakat yang KTP nya dijadikan jaminan itu harus membayar cicilan hutang dari ratusan juta uang yang telah dinikmati para oknum aparat tersebut.
Sekarang, kata Donny, terjadi lagi. Dan kali ini menimpa 145 orang penduduk Desa Pamulihan, Kecamatan Cipicung dipaksa harus membayar cicilan pinjaman sebesar Rp 345 juta, karena tanpa sepengetahuan mereka data dirinya dimanfaatkan oleh 4 perempuan tak bertanggung jawab untuk dilibatkan dalam Pinjaman Tanggung Renteng, yang merupakan metode pembiayaan kelompok PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani – Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) dan BTPN Syariah.
Dikupas Donny, bahwa Pinjaman Tanggung Renteng merupakan akses pinjaman modal bagi perempuan prasejahtera produktif tanpa agunan fisik yang dikeluarkan pemerintah melalui PNM Mekaar dan BTPN Syariah untuk mengembangkan usaha yang dimiliki.
Sistem pinjaman modal ini mengharuskan nasabah membentuk kelompok dan bertanggung jawab bersama atas kelancaran pembayaran angsuran. Jika satu anggota macet, anggota kelompok lainnya wajib menanggung beban tersebut. Dengan plafon dan bunga pinjaman berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 10 juta (bahkan hingga Rp20 juta dengan simulasi tertentu). Dulu suku bunga program PNM Mekaar 25%, kini telah diturunkan menjadi 20%.
“Pinjaman ini khususnya diberikan kepada para pengusaha UMKM yang sudah berjalan, ataupun UMKM yang baru mau berjalan. Sebelum dilakukan pemberian pinjaman maka PNM Mekaar atau BTPN wajib melakukan sosialisasi, tatap muka, pelatihan dan sebagainya, agar usaha ini bisa maju,” kata Donny.
Dari catatan yang dia dapat, untuk Kabupaten Kuningan PNM Mekaar memiliki nasabah sekitar 70 ribu orang yang tersebar di berbagai kecamatan, dimana pada tiap kecamatan tersebut telah berdiri Kantor-kantor Unit PNM.
Sistem riba sangat kental, meski berkedok syariah, karena pada kenyataanya yang dirasakan masyarakat dalam pinjaman Tanggung Renteng PNM Mekaar, jika meminjam Rp 3 juta yang bersangkutan hanya akan menerima Rp 2.400 ribu, ada pemotongan untuk Ketua Kelompok Rp 300 ribu dan jaminan angsuran Rp 300 ribu, dengan angsuran Rp 75 ribu/minggu, selama 50 minggu, plus bunga 20% perorang, bukan perkelompok, meskipun syarat utama meminjam harus berkelompok, minimal berjumlah 10 orang.
Donny memandang, PNM Mekaar yang berdiri sejak tahun 1999, dan saat ini sudah dibawah BUMN yaitu di bawah langsung BRI, sehingga pinjaman tanggung renteng bisa dialihkan ke BRI, angsurannya bisa disetorkan melalui BRI ini harus segera dibubarkan, dihentikan, dihapus dari Indonesia.
Dinilai sangat bermasalah, tidak menguntungkan bagi masyarakat. Sudah banyak persoalan yang timbul di masyarakat, apalagi sifatnya berkelompok, konflik sosialpun muncul, warga saling menagih, saling menyalahkan, bahkan memicu pertikaian. Ditambah adanya praktik penagihan yang dinilai memaksakan, termasuk dilakukan di luar jam operasional hingga tengah malam, yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola koperasi.
“Ironisnya, pinjaman ini kan dikhususkan untuk ibu-ibu warga miskin yang tak jarang tanpa diketahui suaminya, akibatnya saat ada penagihan apalagi nagihnya tengah malam, suami yang awalnya tidak tahu jadi kaget, lalu timbulah permasalahan keluarga. Dan ketika saya tanya ke petugas koperasi mengapa menagih hingga tengah malam, kata mereka karena dari BTPN maupun PNM Mekar ada yang memberikan kewajiban, apabila tidak penuhi setoran tagihan, maka gajinya akan dipotong,” ucap Donny.
Menyikapi permasalahan yang dianggap sangat merugikan ini, karena jelas rakyat miskin sedang disiksa oleh negara, Donny mengaku pihaknya sudah melakukan audiensi dengan DPRD dan dinas terkait di lingkungan Pemda Kuningan, tetapi kesannya mereka seakan-akan tutup mata dan diam membisu.
“Bayangkan masyarakat miskin dikasih pinjaman Rp 3 juta diambil bunga 20% diseluruh Indonesia. Ini masyarakat miskin dibisniskan rentenir oleh pemerintah sendiri dan kita sudah sempat audiens dengan Bank Indonesia, mereka menyampaikan bahwa persetujuan dan disetujuinya bunga 20% bagi pinjaman tanggung renteng dengan beralasan karena cost nya cukup gede, terus karena cost nya cukup gede masyarakat miskin harus menanggung costnya? Biaya operasionalnya harus masyarakat miskin yang tanggung? Kalau seperti ini bubarkan saja tidak usah ada,” ujarnya.
Adapun alasan keberatan dari pihak DPRD dan yang lainya, karena untuk membubarkan PNM Mekaar ini masih dipikirkan terkait dengan karyawan karyawannya yang sudah cukup banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Ini pertimbangan yang menurut Donny sangat keliru dan tidak manusiawi, hanya mentingkan karyawan PNM tapi tidak mementingkan masyarakat.
Persoalan di Kuninganpun semakin bertambah dengan adanya sistem Joki, yakni seorang masyarakat dimasukan ke dalam grup, dan namanya dipakai untuk ajuan pinjaman tapi uang pinjaman itu diberikan kepada orang lain. Sistem Joki ini satu orang bisa pinjam sampai 10 titik, sekaligus 10 tempat, di titik satu joki ini di titik ini joki ini, tapi semua yang menanggung setoran angsuran yang meminjam joki, parahnya sistem Joki disetujui oleh PNM.
Kemudian pinjaman diberikan pada mereka yang tidak memiliki usaha, contohnya ada nasabah PNM Mekaar maupun Bank BTPN mendapat pinjaman tetapi yang bersangkutan tidak punya tempat usaha, tidak memiliki usaha tidak mempunyai pekerjaan, pekerjaannya hanyalah ibu rumah tangga tapi PNM Mekar dan BPTN memberikan pinjaman yang diajukan oleh kelompok.
“Padahal sesuai dengan aturan ketentuan, yang boleh meminjam adalah orang yang memiliki penghasilan tetap dan punya usaha, baik usaha itu baru mulai berdiri maupun yang sudah berjalan dengan diberikan pembinaan dan pelatihan terlebih dahulu,” papar Donny.
Dan persoalan itu sekarang kembali muncul pada 145 masyarakat Pamulihan, dimana KTP mereka dipinjam dengan alasan sebagai syarat untuk mendapatkan sembako dan minyak goreng murah, padahal untuk pengajuan pinjaman, sehingga meskipun mereka tidak merasa mengajukan kredit, tetapi namanya muncul di data sehingga ada penagihan.
“Aneh kan, dalam ketentuan aturan kan sudah sangat jelas, sebelum pencairan wajib diadakan tatap muka, pelatihan untuk nasabah. Bagaimana bisa dicairkan duitnya kalau yang bersangkutan belum pernah tatap muka. Mereka ini membantu UMKM atau mau jadi rentenir di Kuningan,” ungkapnya.
Dirasa sudah sangat melanggar, pihak Donny-pun sempat melakukan audiens juga dengan Tim Ilegal dari Jakarta yang dipimpin oleh seorang berpangkat Brigjen. Sayangnya, setelah dipaparkan semua kesalahan dan bukti bukti, karena tidak bisa berbuat apa apa mereka hanya menjawab, kalau merasa pihaknya memiliki kesalahan silahkan laporkan.
“Pantaskah jawaban seorang Legal seperti itu, bukannya memperbaiki dan memproses. Ini janji-janji akan memperbaiki, tapi kenyataanya terus terjadi, terus berjalan. Ini Bupati Kuningan dan Ketua DPRD Kuningan ngapain saja, ini masyarakat lagi dibisniskan oleh PNM Mekaar dan BTPN untuk mencari keuntungan. Dan ini terjadi pada masyarakat miskin, karena mustahil masyarakat kaya pinjam ke PNM Mekar,” sergah Donny.
Donny menegaskan, sebagai Ketua PEKAT Kabupaten Kuningan pihaknya mendesak pemerintah RI, khususnya Bupati dan DPRD Kuningan untuk segera mengambil langkah menghentikan operasional Pinjaman Tanggung Renteng PNM Mekar dan BTPN di Kabupaten Kuningan. Serta akan melanjutkan penanganan kasus ini dengan proses hukum terkait dengan pidananya, sekaligus akan menyurati presiden secara terbuka, termasuk kepada DPR RI, agar dikaji kembali dan dibubarkan PNM Mekar juga BTPN Syariah di Indonesia.
“Ini sangat berbahaya, akan banyak ibu rumah tangga yang ribut dengan suami dan tak mustahil bisa bercerai, juga tidak sedikit yang hingga menjual rumah. Saya pernah menyita semua kartu pinjaman milik masyarakat, makanya saya bilang saya minta supaya Bupati dan DPRD Kuningan segera ambil sikap untuk segera bubarkan Pinjaman Tanggung Renteng PNM Mekaar dan BTPN, karena tidak sesuai dengan Undang-undang Rentenir pada KUHP. Jangan beralasan adanya izin dan sebagainya, tapi ini prakteknya bunga 20% yang diambil dari masyarakat miskin lho, pikirkan baik-baik,” tandasnya. (Redaksi)

