Kuningan – Penanggulangan kemiskinan harus ditempuh melalui pemberdayaan yang mendorong kemandirian, bukan sekadar bantuan sosial.
Hal itu disampaikan Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si saat menyerahkan bantuan sektor perikanan dan peternakan sekaligus 100 sertifikat hak atas tanah pembudidaya ikan (SEHATKAN) di Aula Balai Desa Cimulya, Kecamatan Cimahi, Selasa (30/12/2025).
“Bantuan ini bukan untuk membuat masyarakat bergantung. Kita berikan kolam, benih, kandang, pakan, pendampingan, hingga kepastian hukum melalui sertifikat. Tinggal bagaimana kita bersama-sama mengubah mindset agar benar-benar mandiri,” tandasnya.
Dengan penguatan sarana produksi dan legalitas asset, Dian optimis, wilayah Cimahi yang memiliki potensi besar di sektor perikanan dan peternakan, kesejahteraan warganya dapat meningkat signifikan.
“Kabupaten Kuningan harus bangkit dari sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. Dengan bantuan, sertifikasi lahan, permodalan, dan pendampingan berkelanjutan, saya optimistis kemiskinan ekstrem bisa kita tekan secara signifikan,” ucap Dian.
Pada kesempatan itu, selain berkomitmen melanjutkan perbaikan jalan di wilayah Cimahi dan sekitarnya, mengingat pentingnya infrastruktur sebagai urat nadi perekonomian. Bupati Dian juga mendorong agar hasil perikanan dan peternakan lokal ke depan dapat diserap melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga memberi nilai tambah langsung bagi ekonomi masyarakat desa.
Dijelaskan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan, Dr. A. Taufik Rohman, M.Si, M.Pd, bahwa Kecamatan Cimahi menjadi salah satu wilayah prioritas penanganan kemiskinan ekstrem. Dan tercatat 5 desa mendapatkan bantuan di wilayah tersebut.
Lima desa itu diantaranya, Cimulya, Mekarjaya, Gunungsari, Cimahi, dan Margamukti, dimana masing-masing memperoleh bantuan berupa sektor perikanan 8 unit kolam bundar, 4.800 ekor benih lele, dan 240 kg pakan, serta sektor peternakan 1 unit kandang ayam baterai, 120 ekor ayam petelur, dan 1.440 kg pakan ayam.
“Kami juga menyerahkan 100 sertifikat tanah pembudidaya ikan melalui program SEHATKAN, antara lain 6 sertifikat untuk Desa Kutamandarakan, Kutaraja 21 sertifikat, Jalatrang 43 sertifikat), dan Cibingbin 30 sertifikat,” jelas Taufik.
Sementara, perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kuningan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Susan Suharjana, S.H, M.H, mengungkapkan, bahwa sertifikat yang diserahkan merupakan jaminan kepastian hukum yang penting bagi keberlanjutan usaha.
“Dengan legalitas lahan, para pembudidaya ikan akan lebih tenang berusaha dan memiliki akses permodalan yang lebih luas,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Desa Cimulya, Gilar, menyampaikan apresiasinya atas perhatian langsung Bupati Kuningan. Dan dia yakin, semua bantuan yang diberikan menjadi motivasi besar bagi masyarakat yang dipimpinnya.
“Bantuan kolam lele, ayam petelur, dan sertifikat tanah ini menjadi motivasi besar bagi masyarakat kami untuk bangkit, memperkuat ketahanan pangan, dan menggerakkan ekonomi keluarga,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan simbolis bantuan dan sertifikat kepada perwakilan kelompok pembudidaya ikan dan peternak sebagai tanda dimulainya program pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal di Kecamatan Cimahi.(Yud’s)

