Kuningan – Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, yang ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025, tercatat Kota Bekasi menduduki urutan tertinggi dengan besaran Rp 5.999.443, sedangkan Kabupaten Kuningan berada di posisi ke 21.
Dari hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat terhadap 27 rekomendasi bupati/wali kota tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, UMK Kuningan sebesar Rp 2.369.380.
“Penetapan UMK bukan merupakan kewenangan bupati, melainkan Gubernur Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur tentang UMK Tahun 2026. Keputusan ini sudah resmi ditandatangani oleh Gubernur Jabar, mari kita patuhi dan laksanakan,” ujar Guruh, Rabu (24/12/2025).
Dijelaskan Guruh, UMK tersebut mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026, dengan ketentuan diantaranya, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Guruh menegaskan, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan penetapan UMK tahun 2026, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya minta kepada para pengusaha di Kuningan agar menggunakan SK Gubernur Jabar ini sebagai substans, jangan sampai terjadi pelanggaran. Dan kepada seluruh masyarakat, juga teman-teman media saya mengajak untuk bersama-sama mengawasi,” tandas Guruh. (Yud’s)

