Penulis : Darlingga Prasetio – Kabid Hukum dan HAM Badko HMI Jawa Barat
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) adalah badan pengelola investasi strategis yang mengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Nama ”Daya Anagata Nusantara” diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. “Daya” berarti energi, “Anagata” berarti masa depan, dan “Nusantara” merujuk pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara keseluruhan mencerminkan kekuatan dan potensi masa depan Indonesia.
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Barat menyoroti Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang diluncurkan pada 24 Februari 2025. Danantara yang digadang-gadang menjadi Badan Pengelola Investasi (BPI) yang cukup strategis dalam dunia investasi justru menjadi perbincangan dikhalangan publik karena adanya beberapa hal yang cukup janggal. Adapun BADKO HMI Jawa Barat melihat kejanggalan diantaranya :
- Berdirinya DANANTARA
Berdirinya danantara sebagai lembaga investasi yang bersifat superholding BUMN dengan tujuan meningkatkan ekonomi negara melalui jalur invesrasi. Seperti hal yang sudah banyak dibahas dalam dunia investasi tentu mempunyai dua kemungkinan yaitu keuntungan yang besar atau kerugian yang sangat berdampak, bahkan dalam kcamata analisis bisa menjadikan sebuah negara saat menggunakan jalur investasi saat mengalami kerugian akan berdampak sampai ke krisis ekonomi.
Dengan kemungkinan yang akan terjadi antara keuntungan atau kerugian itu maka perlu orang-orang yang memang kompeten dalam menjalankan BPI ini karena DANANTARA akan mengelola keuangan negara yang berasal dari deviden BUMN, Pernyataan modal negara, aset BUMN, dan Hasil Effisiensi anggaran belanja negara. Dan dalam hal ini justru menjadi pertanyaan saat beridirinya danantara yang dalam strukturalnya dikepalai oleh Rosan Roeslani sebagai menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus eks ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo- Gibran untuk pilpres 2024.
Dengan dikepalai oleh eks ketua TKN justru menjadi pertanyaan publik apakah tidak ada ahli ekonomi dan investasi yang mampu menjalankan danantara dengan tujuan pengembangan ekonomi melalui jalur investasi atau mungkinkah berdirinya danantara hanya menjadi bagian dari pembagian kekuasaan politik pilpres 2024.
- Sumber dana untuk BPI Danantara
Sumber dana untuk BPI Danantara berasal dari deviden BUMN, Pernyetaan Modal Negara, aset BUMN, dan hasil effisiensi anggaran. Menjadi satu kejanggalan sumber dana bpi danantara yang diambil dari effisiensi anggaran dimana dalam kacamata publik presiden ke-8 Republik Indonesia menyatakan bahwa effisiensi anggaran ini diklaim untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam hal ini mungkin publik dikagetkan karena hasil dari pemangkasan anggaran sebesar Rp 14 ribu triliun yang awalnya diperkirakan untuk program MBG justru dipakai untuk danantara. Maka dari sumber dana yang sudah tidak jujur kiranya perlu juga menjadi pertanyaan publik apakah ada sumber dana lain yang akan dimasukan kedalam bpi danantara. Dengan tidak adanya keterbukaan dalam bpi danantara patut dipertanyakan apakah berdirinya bpi danantara ini untuk menunjang ekonomi negara atau ada agenda tersembunyi di balik berdirinya danantara.
- Danantara tidak bisa Diaudit KPK dan BPK
Berdirinya danantara menjadi persoalan baru karena dalam payung hukumnya yaitu Undang-Undang BUMN yang disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Februari 2025. Dalam kebijakan baru itu, pemeriksaan laporan keuangan tahunan perusahaan dilakukan oleh akuntan publik. Dimana akuntan publik akan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apabila perusahan tersebut merupakan perusahaan persero. Sedangkan akuntan publik akan ditetapkan oleh menteri apabila perusahaan tersebut merupakan perusahaan umum (Perum).
Dengan adanya aturan dalam kebijakan baru tersebut akan menimbulkan kemungkinan resiko pelemahan kewenangan penegak hukum seperti Badan Pemeriksa Keuangn (BPK) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dan dalam aturannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat memeriksa perusahaan itu hanya jika ada permintaan dari DPR atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Masih ada beberapa kejanggalan lainnya seperti adanya rangkap jabatan dalam struktur danantara, keinginan ayahanda presiden ke-8, dan lainnya. Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan dan tidak adanya transparan dalam pendirian danantara yang diluncurkan sebagai badan pengelola investasi pada 24 Februari 2025 ini patut dipertanyakan apakah danantara merupakan lembaga/badan investasi negara atau justru menjadi lumbung baru bagi korupsi dan pembagian porsi untuk koalisi.
BADKO HMI Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengawal dan mengkritisi apabila dalam kemudian hari bpi danantara masih terdapat kejanggalan-kejanggalan atau bahkan menjadi wadah baru untuk praktik korupsi yang pada akhirnya merugikan dan menyulitkan masyarakat dan negara.

