Kuningan – Setelah peringatan, baik pemasangan rambu disertai sosialisasi seakan tidak digubris, serta masih saja terjadi pelanggaran, akhirnya pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan mulai memberikan penindakan bagi mereka yang tetap ngotot memarkirkan kendaraan di sepanjang kawasan pertokoan Jalan Siliwangi, pada Kamis (30/1/2025).
Dikatakan Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran (Kabid Praskir) Dishub Kuningan M. Khadafi Mufti, giat penindakan Yustisia dan Non Yustisia Pasal 4 Ayat (1) Perda 3 Tahun 2018 di kawasan pertokoan Jalan Siliwangi tersebut tak hanya melibatkan unsur terkait di jajaran Dishub, tetapi juga dari Satpol PP.
“Kami melakukan giat penindakan yang juga dihadiri juga oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda 2) Setda Kuningan Deden Kurniawan Sopandi pada Kamis (30/1/2025), mulai pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB,” kata Khadafi.
Semua pelanggar, menurut Khadafi, dikenakan sanksi pidana ringan sesuai Perda Trantibum, berupa penggembokan motor, dan dikenakan denda sebesar Rp. 50 ribu, yang harus disetorkan oleh pelanggar ke kas daerah milik Pemda Kuningan di Bank Jabar Banten (BJB).
“Setelah denda disetorkan pelanggar diberikan tanda bukti setoran, diberikan pembinaan agar tidak parkir kembali dijalur Pertokoan Ailiwangi. Apabila tetap melanggar sanksi akan dikenakan tilang dengan melibatkan jajaran Polres Kuningan,” ujar Khadafi.
Diingatkan kembali oleh Khadafi, seperti yang dia ungkapkan saat penertiban sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa demi kenyamanan, kelancaran bagi pengguna jalan, sekaligus agar area pertokoan Jalan Siliwangi menjadi kawasan perdagangan yang lebih tertata, agar tidak ada lagi kendaraan diparkir di tepi kiri, atau kanan, apalagi di jalur tengah jalan.
“Tepi kiri dan kanan jalan khusus bagi kendaraan yang memuat atau menurunkan barang, untuk pengunjung atau kendaraan Ojol dan Grab Food kita persilahkan parkir area yang telah tersedia secara gratis, yakni di Puspa Langlangbuana. Sedangkan bagian tengah yang merupakan jalur perlintasan kendaraan itu sama sekali tidak boleh, karena akan mengakibatkan kemacetan dan akan berdampak pada aktivitas ekonomi di area tersebut,” ungkapnya.
Ditegaskan Khadafi, untuk memastikan efektivitas penerapan aturan tersebut, bersama dengan jajaran Satpol PP akan terus melakukan pemantauan, serta teguran dan penindakan dengan pemberian sanksi terhadap para pelanggar secara berkala, agar tidak lagi terjadi gangguan kelancaran lalu lintas di sepanjang kawasan pertokoan Jalan Siliwangi. (Yud’s)

