Kuningan – Viralnya dugaan persekusi terhadap salah seorang aktivis lingkungan, diperkuat semakin parahnya dugaan penyadapan getah pinus tanpa dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari komunitas pecinta alam tertua di Kuningan AKAR.
Bersama komunitas pecinta alam lainya AKAR gelar aksi damai solidaritas bertajuk “Ciremai Memanggil”, dengan tagar #RealSaveCiremai dan #TolakPenyadapanPinus, depan Pendopo Kabupaten Kuningan, Rabu (18/2/2026).
Dihadapan Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar beserta jajaran pejabat daerah dan Forkopimda perwakilan Aktivis AKAR, Amalo, memaparkan dugaan praktik penyadapan getah pinus yang berlangsung sejak tahun 2021 tanpa izin resmi.
Menurut Amalo, praktik ilegal yang melibatkan sejumlah oknum, mulai dari pejabat hingga pengusaha getah, dalam alur distribusi hasil sadapan, bahkan hingga terjadi penyadapan berlebihan itu tidak bisa dianggap hal sepele, serta akan berdampak ekologis serius.
“Kerusakan batang pinus akibat koakan berlebihan berpotensi mempengaruhi debit air dan meningkatkan resiko longsor di lereng Ciremai. Kami meminta APH mengusut tuntas aktor intelektual dan penadah getah ilegal,” ujarnya.
Sementara, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar saat menemui langsung para peserta aksi damai mengungkapkan, jika pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap tindakan persekusi yang terjadi pada aktivis lingkungan beberapa waktu silam, karena hal itu jelas-jelas telah mencedrai semangat demokrasi.
“Saya menyesalkan kejadian perundungan tersebut. Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak terkait agar hal serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Dian juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap kelestarian Gunung Ciremai, hingga tidak membiarkan saat terjadi dugaan penyadapan ilegal. Dan untuk menyikapi kegiatan kurang terpuji tersebut Pemerintah Kabupaten Kuningan telah berkoordinasi dengan kementerian terkait sejak enam bulan lalu untuk meminta kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kuningan adalah Kabupaten Konservasi. Arah pembangunan harus selaras dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Itu komitmen kami,” tandasnya.
Aksi solidaritas yang berlangsung siang menjelang sore ini ditutup dengan penandatanganan petisi berisi empat tuntutan utama, yakni penghentian penyadapan tanpa izin resmi, pengusutan aktor intelektual dan penadah getah ilegal, perlindungan terhadap aktivis lingkungan dari intimidasi, serta evaluasi kebijakan zonasi yang dinilai berpotensi membuka ruang eksploitasi kawasan konservasi. Petisi turut ditandatangani juga oleh Bupati Kuningan. (Yud’s)

