Kuningan – 8 Pejabat Tinggi Pimpinan Pratama dan 232 pejabat Administrator serta Pengawas, atau kesuluruhannya berjumlah 240 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan dalam prosesi rotasi Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jumat (13/2/2026), di Ballroom Arya Kamuning Lantai 3 Gedung Setda.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan langsung Bupati Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kuningan Nomor 309 Tahun 2026 tentang Alih Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Keputusan Bupati Kuningan Nomor 310 Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Alih Tugas, dan Pengukuhan Jabatan Administrator dan Pengawas.
Dalam amanatnya Bupati Dian menegaskan, bahwa acara yang sempat menghadirkan opini, argumen, hingga kegelisahan di kalangan warga, terutaman ASN Kuningan itu menjadi bagian dari penguatan organisasi sekaligus penyegaran birokrasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kuningan.
“Dedikasi tidak mengenal lokasi dan profesionalisme tidak mengenal posisi. Di mana pun Saudara ditempatkan, berikan performa terbaik dan jadilah solusi, bukan bagian dari masalah,” tegasnya.
Sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah, kata Dian, ASN harus bekerja dalam kecepatan respons, kualitas pelayanan, peningkatan sikap humanis, dan selalu ingat akan pentingnya empati dalam pelayanan publik.
Jabatan adalah amanah sementara, dan jejak pengabdian akan selalu dikenang masyarakat. Karena itu, Bupati Dian mengingatkan, agar setiap pejabat selalu menjaga integritas, meninggalkan zona nyaman, serta adaptif terhadap kebutuhan publik.
“Hari ini kita melaksanakan mutasi pejabat eselon II, III, dan IV. Ini rangkaian mutasi yang ketiga bersama Ibu Wakil Bupati, jumlahnya sekitar 240-an. Pelantikan ini semoga menjadi energi dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat pembangunan Kabupaten Kuningan ke depan,” kata Dian.
Pada kesempatan itu Bupati Dian juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat yang telah menjalankan tugas sebelumnya dan mengingatkan bahwa mutasi merupakan bentuk kepercayaan untuk mengisi kebutuhan organisasi serta memperkuat visi pembangunan daerah.
“Rotasi jabatan bukan sekadar seremonial, melainkan momentum penguatan komitmen pengabdian ASN. Proses penempatan pejabat dilakukan melalui tahapan dan pertimbangan teknis bersama Tim Penilai Kinerja,” tandasnya.
Adapun delapan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 309 Tahun 2026 tanggal 12 Februari 2026, diantaranya,
Drs. H. Deniawan, M.Si, sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.
Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si, sebagai Sekretaris DPRD.
Dr. H. Toto Toharudin, M.Pd, sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Toni Kusumanto, AP, M.Si, sebagai Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian.
Dr. Carlan, S.Pd, M.M.Pd, sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dr. H. Mohammad Budi Alimudin, S.E, M.Si, M.H, sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Dr. H. Deni Hamdani, S.Sos, M.Si, sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
H.M. Mutofid, S.H, M.T, sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (Yud’s)


Smoga amanah
Aamiin…