JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan tetap memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Untuk merespons kenaikan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif bagi masyarakat di setiap golongan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan, untuk masyarakat kelas bawah, pemerintah memberikan “pemanis” ke dalam tiga bentuk kebijakan. Pertama, pemerintah memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen terhadap tiga barang pokok penting, yakni minyak kita, tepung terigu, dan gula industri.
Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). “Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting,” sambungnya. Baca juga: Soal Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Puan: Kita Lihat Nanti Bagaimana Keputusan Pemerintah Kemudian, pemerintah bakal memberikan bantuan pangan atau beras sebesar 10 kilogram (kg) per bulannya selama dua bulan. Bantuan tersebut bakal diberikan kepada 16 juta penerima yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat (KPM). Terakhir, pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik untuk masyarakat dengan listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA). Baca juga: Pimpinan Komisi XI Anggap PPN 12 Kurang Adil untuk Masyarakat Kecil “Diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” kata Airlangga. Sebelumnya, Airlangga mengumumkan bahwa pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen terhitung sejak 1 Januari 2025. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Sesuai dengan amanat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ucap Airlangga.

